Pembinaan dan pemberdayaan Karang Taruna merupakan salah satu tugas dari Bidang Pemberdayaan Sosial. Sesuatu yang selama ini hanya merupakan informasi umum, saat ini harus dipelajari lebih detil.
Karang Taruna ternyata sebuah wadah bagi generasi muda yang sangat luar biasa. Karang dimaknai sebagai pekarangan, lahan untuk bertanam. Atau bahkan dimaknai sebagai batu karang yang kuat dan kokoh menahan terpaan gelombang air laut yang dahsyat. Sedangkan Taruna dimaknai sebagai generasi muda. Luar biasa bukan. Karang Taruna kemudian dimaknai sebagai wadah bagi generasi muda untuk menempa diri agar menjadi pribadi yang kuat, kokoh, cerdas, mandiri, mampu memberikan kontribusi, berdaya, tumbuh, berkembang melalui kegiatan di lingkungan masyarakatnya.
Karang Taruna diharapkan menjadi wadah bagi pemuda dan pemudi usia 13 sampai 45 tahun. Sifat keanggotaan adalah otomatis bagi pemuda dan pemudi usia tersebut. Dan usia ini adalah usia yang strategis karena merupakan usia produktif manusia untuk bertumbuh dan berkembang.
Karang Taruna berkedudukan di tingkat desa dan kelurahan. Sedangkan unit kegiatannya bisa di masing-masing dusun atau RW. Kepengurusan Karang Taruna ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa atau Lurah. Masa bhaktinya lima tahun sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019.
Sekali lagi Karang Taruna sangat strategis posisinya di masyarakat. Unit kegiatannya sangat luas: bidang pendidikan, sosial, kesehatan, keagamaan, seni budaya, lingkungan, dan banyak lagi. Oleh karenanya dapat bersinergi dengan semua aktor baik pemerintah maupun non pemerintah.
Bagi pemerintah, Karang Taruna diharapkan mampu berperan sebagai salah satu Potensi dan Sumber kesejahteraan Sosial (PSKS) yang peduli dengan kondisi lingkungannya, utamanya terkait permasalahan kesejahteraan sosial. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang saat ini menjadi permasalahan pembangunan sangat banyak. Beberapa diantaranya sangat dekat dengan kita, seperti disabilitas dari keluarga miskin, anak berhadapan dengan hukum, pernikahan dibawah umur, korban napza, anak punk (anak jalanan), keluarga rentan (miskin, single parent, cerai), dan sebagainya.
Permasalahan tersebut menjadi peluang bagi Karang Taruna untuk mengelola kegiatan di lingkungan. Potensi pemuda dapat dipetakan sesuai kompetensinya, sekaligus diperankan untuk mengurai permasalahan. Oleh karena itu Karang Taruna dapat bersinergi dengan ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, kader desa, instansi pemerintah, badan usaha, dan aktor lainnya sesuai kebutuhan.
Nah, karena pemuda usia 13-45 tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna, maka setiap mereka dapat menjadi pionir di lingkungannya. Tunggu apa lagi, mari hidupkan kembali Karang Taruna untuk membangun karakter pemuda yang kuat menuju Indonesia Emas 2045.